Putusan PN TANGERANG Nomor 200/Pdt.G/2015/PN Tng |
|
Nomor | 200/Pdt.G/2015/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hj, Irwana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Yohannes P Prawoto Hakim Anggota 2: Siti Rochmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM PERKARA POKOKDALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONPENSI Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ; Menyatakan sah dan berlaku surat Keputusan Bupati Tangerang Nomor : 591/102/IL.BP2T/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang pemberian ijin lokasi kepada PT. Bhandawibawa Asih untuk keperluan perolehan tanah seluas 6.000.000 M2 (enam juta meter persegi) di Desa/Kelurahan Mekar Wangi & Dandang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang guna Kepentingan Pembangunan Perumahan dan Fasilitasnya; Menyatakan pembebasan lahan yang dilakukan oleh Penggugat Rekonpensi dari para penggarap Tumpangsari Desa Dandang, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang sah menurut Hukum; Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI Menghukum Penggugat konpensi Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.341.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);DALAM PERKARA INTERVENSIDALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi dari Tergugat Intervensi I, Tergugat Intervensi II, Turut Tergugat Intervensi I dan Turut Tergugat Intervensi II tidak dapat diterima;DALAM INTERVENSI Menolak gugatan Intervensi dari Penggugat Intervensi untuk seluruhnya; Menghukum Penggugat intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.91.000,-(Sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3373 K/Pdt/2017
Banding : 151/PDT/2016/PT.BTN
Peninjauan Kembali : 432 PK/Pdt/2019
Pertama : 200/Pdt.G/2015/PN.Tng.
Statistik6115