Putusan PN BANDUNG Nomor 121/PDT-SUS-PHI/2014/PN.BDG |
|
Nomor | 121/PDT-SUS-PHI/2014/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maringan Marpaung |
Hakim Anggota | Frans Kangae Keytimu, Lela Yulianty |
Panitera | Yeti Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat ; DALAM PROVISIMenyatakan tuntutan Provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA1.Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian:2.Menghukum Tergugat PT. PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO) dan Turut Tergugat PT. PELABUHAN INDONESIA II (PERSERO) Cabang Pelabuhan Cirebon untuk mempekerjakan kembali para Penggugat DRS.SUKIRMAN,S.Sos, DADAN RAMDHAN AGUSTINA,S.ST, KUMAIDI,S.PEL dan JUN DELAROSA,STr. MM dengan penempatan yang ditetapkan oleh Tergugat dan Turut Tergugat sesuai dengan organisasi yang ada di Tergugat maupun Turut Tergugat dengan hak-haknya tidak dikurangi ;3.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat memanggil para Penggugat secara tertulis untuk bekerja kembali selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak putusan diucapkan;4.Memerintahkan para Penggugat untuk melapor bekerja kembali pada Tergugat dan Turut Tergugat selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak putusan diucapkan;5.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar Upah para Penggugat sejak bulan Januari 2014 sampai dengan bulan Juni 2014 yang dihitung sebagai berikut :1.SUKIRMAN Rp.24.443.836,- x 6 = Rp.146.663.016,-2.DADAN RAMDHAN AGUSTINA Rp.24.020.631,-x 6 = Rp.144.123.786,- 3.KUMAIDI Rp.17.779.660,-x 6 = Rp.106.677.960,-4.JUN DELAROSA Rp.17.584.391,-x 6 = Rp.105.506.346,- Jumlah seluruhnya = Rp.502.971.108,-(lima ratus dua juta Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu seratus delapan rupiah);6.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa/ Dwangsom kepada Para Penggugat apabila Tergugat dan Turut Tergugat tidak mempekerjakan para Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah)/ perhari);7.Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;8.Membebankan biaya perkara kepada Tergugat dan Turut Tergugat sebesar Rp. 451.000,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 28 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 138 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 121/Pdt-Sus-PHI/2014/PN.BDG
Statistik8825