- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING/PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAN PARA PEMBANDING/PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TARUTUNG NOMOR 66/PDT.G/2019/PN TRT TANGGAL 24 MARET 2020, YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK EKSEPSI PARA PEMBANDING/PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PEMBANDING/PARA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PEMBANDING/PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DALAM REKONVENSI/ PARA TERGUGAT DALAM KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ON VANKELIJT VEERKLAARK);
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/Para Terbanding semula Para Tergugat dan Para Pembanding/Para Terbanding semula Para Penggugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 66/Pdt.G/2019/PN Trt tanggal 24 Maret 2020, yang dimohonkan banding;
- Menolak Eksepsi Para Pembanding/Para Terbanding semula Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Para Pembanding/Para Terbanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Gugatan Para Pembanding/Para Terbanding semula Para Penggugat dalam Rekonvensi/ Para Tergugat dalam konvensi tidak dapat diterima (Niet on vankelijt veerklaark);
- Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk Pengadilan tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PT MEDAN Nomor 279/Pdt/2020/PT MDN |
|
Nomor | 279/Pdt/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Karto Sirait |
Hakim Anggota | Aroziduhu Waruwu, Brpurwono Edi Santosa |
Panitera | Khairul |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 279/Pdt/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 279/Pdt/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2576 K/Pdt/2021
Banding : 279/Pdt/2020/PT MDN
Statistik9330