- Menyatakan Terdakwa FERI RACHMADANI Als FERI Bin BAKHTIAR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Jenis Sabu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 7 (tujuh) plastik bening berisi Kristal putih shabu (metamfetamina);
- 1 (satu) handphone (telepon genggam) nokia warna hitam dengan nomor sim 0822 6797 5584;
- 1 (satu) korek api (mancis) warna hijau;
- 1 (satu) korek api (mancis) warna orange;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol kaca kecil yang dirangkai dengan kaca slinder (pirex) dan pipet bengkok;
- 1 (satu) pipa plastic warna putih;
- 1 (satu) unit Hand Phone merek Nokia warna hitam
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dengan plat nomor BK 2065 EZ dengan nomor rangka MH1KEVF19VK-021457
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 238/Pid.Sus/2018/PN Ksp |
|
Nomor | 238/Pid.Sus/2018/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah Putra Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadhli, Br Hakim Anggota Rizki Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti: Harrys Silaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. SYARIFUDDIN Als ARI Bin ABDUL BASIR; Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi Chairul Rizal als Rizal Bin Bakhtiar melalui terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid.Sus/2018/PN Ksp
Statistik382