Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 158-K / PM.II-09 / AD / IX / 2017 |
|
Nomor | 158-K / PM.II-09 / AD / IX / 2017 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | KAWIN GANDA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 September 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Letkol Chk Sugiarto |
Hakim Anggota | Mayor Chk K Kus Indrawati, Mayor Chk Dedy Darmawan |
Panitera | Kapten Chk Supriyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Sumarno, Serka NRP 21060036070184 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Kawin Ganda???. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara selama 6 (Enam) Bulan 3. Menetapkan barang bukti berupa : Surat-surat :- 2 (dua) lembar fotocopy Akta Nikah an.sumarno dan Heni Sulastri. - 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Petunjuk Istri (KPI) an.Heni Sulastri.- 1 (satu) lembar foto pernikahan Serka Sumarno dengan sdri Heni Sulastri.- 2 (dua) lembar foto pernikahan siri Serka Sumarno dengan sdri Desi Ariyani.- 2 (dua) lembar Surat Peryataan talak / cerai tanggal 16 Januari 2017. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah).1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu : Sumarno, Serka NRP 21060036070184 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???Kawin Ganda???. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara selama 6 (Enam) Bulan 3. Menetapkan barang bukti berupa : Surat-surat :- 2 (dua) lembar fotocopy Akta Nikah an.sumarno dan Heni Sulastri. - 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Petunjuk Istri (KPI) an.Heni Sulastri.- 1 (satu) lembar foto pernikahan Serka Sumarno dengan sdri Heni Sulastri.- 2 (dua) lembar foto pernikahan siri Serka Sumarno dengan sdri Desi Ariyani.- 2 (dua) lembar Surat Peryataan talak / cerai tanggal 16 Januari 2017. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (Lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158-K_/_PM.II-09_/_AD_/_IX_/_2017.zip
- Download PDF
- 158-K_/_PM.II-09_/_AD_/_IX_/_2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158-K / PM.II-09 / AD / IX / 2017
Statistik21046