- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah yang terletak di RT.01 Lingkungan/Dusun I Kelurahan Kayuagung Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir, yaitu pada bidang pertama berdasarkan surat keterangan hak atas tanah nomor 593-0/105/SKHT KAG/VII/2014 dengan ukuran dan batas-batasnya yaitu;
- Sebelah utara dengan ukuran 185 M berbatasan dengan tanah Yusuf
- Sebelah Selatan dengan ukuran 165 M berbatasan dengan tanah Ruli
- Sebelah Timur dengan ukuran 59 M berbatasan dengan tanah Sammani
- Sebelah Barat dengan ukuran 100 M berbatasan dengan tanah Hasan Sido
- Sebelah utara dengan ukuran 209 M berbatasan dengan tanah Ibrahim
- Sebelah Selatan dengan ukuran 185 M berbatasan dengan tanah M. Yusuf
- Sebelah Timur dengan ukuran 59 M berbatasan dengan tanah Sammani
- Sebelah Barat dengan ukuran 100 M berbatasan dengan tanah Hasan Sido
- Menetapkan tanah yang termuat dalam daftar nomor urut nominatif 682 seluas 1.491 M2 yang merupakan bagian dari tanah milik Penggugat tersebut adalah sah milik Penggugat;
- Menetapkan Penggugat berhak untuk menerima uang ganti rugi sebidang tanah dalam daftar nomor urut nominatif 682 seluas 1.491 M2 tersebut sebesar Rp. 227.496.333,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah) yang dititipkan pada lembaga Konsinyasi Pengadilan Negeri Kayuagung berdasarkan penetapan Nomor 14/Pdt.P.Konsinyasi/2017/PN.KAG tanggal 12 Juli 2017;
- Menetapkan perbuatan Tergugat yang mengakui tanah objek sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk mematuhi Putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.3.321.000,- (tiga juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Kag |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2017/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ummi Kusuma Putri |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Irma Hani Nasution., hakim Anggota 2: Lina Safitri Tazili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI; Menolak eksepsi Turut Tergugat II; DALAM POKOK PERKARA; Dan pada bidang yang kedua, berdasarkan surat keterangan hak atas tanah nomor 593-0/106/SKHT KAG/VII/2014, dengan ukuran dan batas-batasnya yaitu; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2017/PN Kag
Kasasi : 827 K/Pdt/2019
Banding : 63/PDT/2018/PT.PLG
Statistik9433