- Menyatakan Terdakwa I. IJUL FITRAH SIBORO als IJUL bin (alm) RAHMAD SIBORO, Terdakwa II. MARUHUM SILALAHI als PAK MANGIRING Bin (alm) BELMAN SILALAHI dan Terdakwa III. FIRMAN PARLINDUNGAN MARBUN als PAK ESTER bin (alm) TERNUS MARBUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair;
- Membebaskan Terdakwa I. IJUL FITRAH SIBORO als IJUL bin (alm) RAHMAD SIBORO, Terdakwa II. MARUHUM SILALAHI als PAK MANGIRING Bin (alm) BELMAN SILALAHI dan Terdakwa III. FIRMAN PARLINDUNGAN MARBUN als PAK ESTER bin (alm) TERNUS MARBUN dari Dakwan Primair dan Dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I. IJUL FITRAH SIBORO als IJUL bin (alm) RAHMAD SIBORO, Terdakwa II. MARUHUM SILALAHI als PAK MANGIRING Bin (alm) BELMAN SILALAHI dan Terdakwa III. FIRMAN PARLINDUNGAN MARBUN als PAK ESTER bin (alm) TERNUS MARBUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SECARA TANPA HAK MENGGUNAKAN KESEMPATAN UNTUK BERMAIN JUDI? sebagaimana dalam Dakwaan Lebih Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang sebesar Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah)
Putusan PN RENGAT Nomor 87/Pid.B/2019/PN Rgt |
|
Nomor | 87/Pid.B/2019/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darma Indo Damanik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Petra Jeanny Siahaan, M.hbr Hakim Anggota Maharani Debora Manullang |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1125 K/Pid/2019
Pertama : 87/Pid.B/2019/PN.Rgt
Statistik499