Putusan PT DENPASAR Nomor 76/PDT/2016/PT.DPS |
|
Nomor | 76/PDT/2016/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutoyo Um |
Hakim Anggota | I Wayan Kota, Haryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding yang telah diajukan oleh Para Tergugat/Pembanding;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 4 Pebruari 2016 Nomor 546/Pdt.G/2015/PN.Dps. yang dimohonkan banding tersebut khususnya mengenai dwang som, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM EKSEPSI- Menyatakan menolak eksepsi dari Para Tergugat/Pembanding;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan alm. I WAYAN DARIYANA adalah sah ; 3. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris janda dari alm.I WAYAN DARIYANA;4. Menyatakan bahwa Penggugat merupakan penghalang bagi Para Tergugat untuk menjadi ahli waris dari alm. I WAYAN DARIYANA, atas obyek sengketa;5. Menyatakan Para Tergugat menguasai obyek sengketa yang berupa tanah dan bangunan yang seluas 250 M2, SHM nomor 3126/Kelurahan Renon, Denpasar Selatan, atas nama I Wayan Dariyana, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Barat : Tanah Kosong;- Sebelah Timur : Rumah Para Tergugat dan Jalan + 2 meter;- Sebelah Selatan : Tanah dan Bangunan;- Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan; Adalah merupakan perbuatan melanggar hukum (PMH);6. Memerintahkan Para Tergugat untuk segera keluar dan menghentikan penguasaan atas obyek sengketa serta menyerahkan sepenuhnya obyek sengketa kepada Penggugat;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil dan inmateriil kepada Penggugat yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah );8. Menghukum Para Tergugat/Pembanding untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Pengggat/Terbanding sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat/Pembanding menyerahkan penguasaan tanah dan rumah objek sengketa kepada Penggugat/Terbanding;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;10. Menghukum Para Tergugat/Pembanding untuk membayar beaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/PDT/2016/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 76/PDT/2016/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 76/PDT/2016/PT.DPS
Kasasi : 2587 K/Pdt/2017
Pertama : 546/Pdt.G/2015/PN Dps
Statistik6459