Putusan PN DENPASAR Nomor 845/Pid.B/2014/PN Dps |
|
Nomor | 845/Pid.B/2014/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Beslin Sihombing |
Hakim Anggota | Hadi Masruri, Gde Ginarsa |
Panitera | Rotua Roosa Mathilda T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I WAYAN MASIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? TANPA HAK DENGAN SENGAJA MEMBERIKAN KESEMPATAN UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI SEBAGAI MATA PENCAHARIAN ; ------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan ; ----------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------------- 5. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------??? uang senilai Rp 3.093.000,- (tiga juta sembilan puluh tiga ribu rupiah) ; ---Dirampas untuk Negara ; -------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah buku mimpi ; -----------------------------------------------------------??? 2 (dua) lembar patio ; ------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah kalkulator ; -------------------------------------------------------------- ??? 2 (dua) buah spidol, ; -------------------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah pulpen ; -----------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah HP Samsung ; -------------------------------------------------------- ??? 1 (satu) buah atm BCA dan buku tabungan BCA an. I WAYAN MASIN ; --??? 1 (satu) laptop merk Toshiba beserta cashnya ; --------------------------------??? 1 (satu) buah modem smartfren beserta kartunya ; -----------------------------??? 1 (satu) buah numeric keypad ;------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Terdakwa ; -------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 845/Pid.B/2014/PN Dps
Statistik210