- Menyatakan Terdakwa Budi Haryanto Bin M. Slamet Taman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman dan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana termuat di dalam dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum ;
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik Klip berat :0,003 gram;
- 1 (satu) Linting / Batang daun ganja kering berat : 0,397 gram;
- 1 (satu) buah bekas bungkus Rokok Gudang Garam Signature;
- 1 (satu) buah BONG (alat hisap sabu);
- 4 (empat) buah Pipet Kaca;
- 1 (satu) Buah korek api gas warna Merah;
- 2 (dua) buah Serok terbuat dari sedotan yang di potong;
- 1 (satu) buah handphone Samsung warna silver ;
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 205/Pid.Sus/2018/PN Pkl |
|
Nomor | 205/Pid.Sus/2018/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Danang Utaryo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arum Kusuma Dewi, Hakim Anggota Rudy Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Parjito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 205/Pid.Sus/2018/PN_Pkl.zip
- Download PDF
- 205/Pid.Sus/2018/PN_Pkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.Sus/2018/PN Pkl
Statistik508