- Menyatakan terdakwa H. SLAMET YUSUF ICHSAN bin (Alm) H. KASMARI tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa H. SLAMET YUSUF ICHSAN bin (Alm) H. KASMARI oleh karena itu dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum ;
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
- Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 64 (enam puluh empat) lembar Nota tanda terima pemesanan barang;
- 5 (lima) lembar Bilyet Giro :
- 4 (empat) lembar Surat Keterangan Penolakan Bilyet Giro dari Bank :
- 1 (satu) lembar tanda terima penyerahan Giro.
- 2 (dua) lembar cek / BG
- 1 (satu) lembar BG dari Bank BCA KCP Blora ??? Purwodadi nomor : CF 514666 sebesar Rp. 15. 000.000,- (lima belas juta rupiah) berikut 1 (satu) lembar penolakan tertanggal 08 Februari 2017 serta 1 (satu) lembar Nota bukti penyerahan ;
- 1 (satu) lembar BG dari Bank BNI Cab. Pekalongan nomor : BY646416 sebesar Rp. 5. 000.000,- (lima juta rupiah) dengan jatuh tempo 08 April 2017, serta serta 1 (satu) lembar Nota bukti penyerahan ;
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 292/Pid.B/2017/PN Pkl |
|
Nomor | 292/Pid.B/2017/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy Soeprayitno S. Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Made Juliartawan, Mhbr Hakim Anggota Rudy Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Siroju Munir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. 1 (satu) lembar Bilyet Giro dari Bank UOB CAPEM JAKARTA SUNTER dengan No. seri: Bilyet Giro.000002 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jatuh tempo tanggal 13 Jni 2016; b. 1 (satu) lembar Bilyet Giro dari Bank UOB CAPEM JAKARTA SUNTER No. seri Bilyet Giro: 000025 senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan jatuh tempo tanggal 15 Agustus 2016; c. 1 (satu) lembar Cek dari Bank BNI Cabang UI Depok dengan No.CW975017 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jatuh tempo tanggal 25 Oktober 2016; d. 1 (satu) lembar Bilyet Giro dari Bank WOORI SAUDARA KCP KEBON JERUK dengan No. BG015448 senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan jatuh tempo tanggal 5 Nopember 2016; e. 1 (satu) lembar Cek dari Bank BNI Cabang UI Depok dengan No. CW975018 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan jatuh tempo tanggal 13 Desember 2016; a. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan Bilyet Giro dari Bank UOB CAPEM JAKARTA SUNTER dengan No. seri : Bilyet Giro.000002 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui Bank Mandiri; b. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan Bilyet Giro dari Bank UOB CAPEM JAKARTA SUNTER No. seri Bilyet Giro : 000025 senilai Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah ) melalui PT Bank Muamalat Indonesia; c. 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan Bilyet Giro dari Bank WOORI SAUDARA KCP KEBON JERUK dengan No. BG015448 senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui Bank BNI Syariah; d. 1 (satu) lembar Cek dari Bank BNI Cabang UI Depok dengan No. CW975018 senilai Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui Bank Muamalat. Dikembalikan kepada yang yaitu saksi Hj. ROMLAH Binti SAHRONI ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 292/Pid.B/2017/PN Pkl
Statistik14138