- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki Nomor 33/ Pdt.G /2018/ PN Sml tanggal 29 Maret 2019 yang dimohonkan pemeriksaan dalam tingkat banding dan Mengadili Sendiri:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat VIVI YANTI ALOPY dengan Tergugat RIKI NELSON MIRU sebagaimana sesuai kutipan Akta Perkawinan Nomor 1061/CS/2010 tanggal 23 Desember 2010, dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan 3 (tiga) orang anak yang lahir dalam perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang bernama 1. KEYSRI YULIANA RISVIANI MIRU yang lahir pada tanggal 2 Juni 2011 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 958/CS/2011 tanggal 09 Juni 2011, 2. GEVANIA NOVIAN MIRU yang lahir pada tanggal 12 Nopember 2012 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2193/CS/2012 tanggal 20 Nopember 2012 dan, 3. ALESANDRO JOSEFAT MIRU yang lahir pada tanggal 3 Mei 2014 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 8108 ? LT ? 27022016 - 0008 tanggal 27 Februari 2016, hak asuhnya diberikan kepada Penggugat sedangkan untuk membiayai hidup dan pendidikan ketiga anak tersebut dibebankan kepada Tergugat dan Penggugat;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon paling lambat 60 (ernam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap agar diterbitkan akta perceraiannya;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp7.801.200,00 (tujuh juta delapan ratus satu ribu dua ratus rupiah) dan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 24/PDT/2019/PT AMB |
|
Nomor | 24/PDT/2019/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Alexander Sampewai Palumpun |
Hakim Anggota | H. Djoko Soetatmo, Brabdul Hutapea |
Panitera | Jacob Hengst |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/PDT/2019/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 24/PDT/2019/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/PDT/2019/PT AMB
Pertama : 33/Pdt.G/2018/PN sml
Statistik10130