Putusan PT DENPASAR Nomor 173 /Pdt/2017/PT DPS |
|
Nomor | 173 /Pdt/2017/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Gugat Cerai |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | A.a.ngurah Adyatmika |
Hakim Anggota | Sunardi, H. Dwiarso Budi Santiarto |
Panitera | I Made Suardana Adnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | MENGADILI:? Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Negara, tertanggal 14 Agustus 2017, Nomor 92/Pdt.G/2017/PN Nga yang dimohonkan banding tersebut;DENGAN MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian ;2. Menyatakan secara hukum perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Adat dan Agama Hindu pada tanggal 4 April 2011 bertempat di Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 2006/WNI/2011, dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;3. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk wajib melaporkan perceraian kepada instansi pelaksana dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap, dan berdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan meneribitkan Kutipan Akta Perceraian; 4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding di tetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173_/Pdt/2017/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 173_/Pdt/2017/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 173 /Pdt/2017/PT DPS
Pertama : 92/Pdt.G/2017/PN Nga
Statistik9940