Putusan PN SEMARANG Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg |
|
Nomor | 147/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Sainal |
Hakim Anggota | Robert Pasaribu, Sinintha Yuliansih Sibarani |
Panitera | Suwito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : Menyatakan terdakwa ANANG NURHIDAYAT Bin MUSLIH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum ; Membebaskan Terdakwa ANANG NURHIDAYAT Bin MUSLIH oleh karena itu dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut ; Menyatakan Terdakwa ANANG NURHIDAYAT Bin MUSLIH telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi secara berlanjut??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ANANG NURHIDAYAT Bin MUSLIH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan agar uang yang telah dititipkan oleh Terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian Keuangan Negara tersebut diatas ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu ) lembar Surat Persetujuan pencairan dana bantuan sosial Termin I (Satu) KTT Mahesa Utama Desa Muncanglarang Kec. Bumiajwa Kab. Tegal sebesar Rp 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) Nomor : 524/08 / 0571 / 2014 tanggal 28 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Ir. ENDANG INDRIYATI R selaku Ketua Tim Teknis ; 1 (Satu) lembar Copy Surat Persetujuan pencairan dana bantuan sosial Termin II (Dua) KTT Mahesa Utama Desa Muncanglarang Kec. Bumiajwa Kab. Tegal sebesar Rp 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) Nomor : 524/08 / / 2014 tanggal 10 Desember 2014 yang di tandatangani oleh Ir. ENDANG INDRIYATI R selaku Ketua Tim Teknis ; 1 (Satu) bendel foto copy Proposal Permohonan Bantuan Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) Kelompok Tani Ternak ???Mahesa Utama??? Desa Muncanglarang Kec. Bumijawa Kab.Tegal Nomor : 04/KT-JA/ III / 20013 tertanggal Maret 2013 ; 1 (Satu) bendel foto copy Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) kegiatan pengembangan UPPO Kelompok Tani Ternak ???Mahesa Utama??? Ds. Muncanglarang Kec. Bumijawa Kab.Tegal ; 1 (Satu) bendel foto copy surat Keputusan Direktur Pupuk Pestisida selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Nomor : 42/UPPO/Kpts/PPK/B.5.4/02/2014, tanggal 10 Februari 2014 tentang Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kegiatan Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2014 ; 1 (Satu) bendel foto copy Perjanjian Kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pupuk dan Pestisida Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan Kelompok Tani Ternak Mahesa Utama tentang Bantuan Sosial Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Di Kabupaten Tegal Nomor : 60/UPPO/SPK/PPK/B.5.4/02/2014 yang dibuat pada tanggal 12 Februari 2014 ; 1 (Satu) lembar Surat dari Kelompok Tani Ternak Mahesa Utama Nomor : 001/KTT MU / 2014 tanggal 28 Agustus 2014 perihal Persetujuan Pencairan Dana Termin I Kegiatan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO). 1 (Satu) lembar surat dari Dinas Kelautan ,Perikanan Dan Peternakan Kab. Tegal Nomor : 524/08/0134/2015, tanggal 02 Maret 2015 perihal surat peringatan ; 1 (Satu) lembar surat dari Dinas Kelautan, Perikanan Dan Peternakan Kab. Tegal Nomor : 524/0695/2015, tanggal 6 Oktober 2015 perihal Teguran II ; 1 (Satu) bendel foto copy laporan pertanggung jawaban kegiatan unit pengolahan pupuk organik (UPPO) yang dibuat oleh sdr. ANANG NURHIDAYAT selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Mahesa Utama Ds. Muncanglarang Kec.Bumijawa Kab.Tegal ; 1 (Satu) bendel Pedoman Teknis Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) TA. 2014 yang dikeluarkan oleh Direktorat Pupuk Dan Pestisida, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementrian Pertanian ; 1 (Satu) bendel Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan Kab. Tegal dengan Nomor : 113/sr.130/B.5.4/I/2014 tanggal 13 Januari 2014 perihal pembentukan usulan tim teknis dan penetapan kelompok tani penerima UPPO tahun 2014 ; 2 (Dua) lembar Foto Copy Surat No: 524/08/0082/2014 tanggal 03 Pebruari 2014 tentang Permohonan Bantuan Kegiatan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) yang ditandatangani oleh Ir. TOTO SUBANDRIYO, MM. ; 4 (Empat) lembar Foto copy Surat Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran No. 25/Ktps/OT.160/B/KPA/02/2014 tanggal 04 Februari 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran nomor : 01/Kpts/OT.160/B/ KPA/01/ 2014 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada satuan kerja lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian tahun Anggaran 2014 ; 2 (dua) lembar Foto Copy Surat Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kab. Tegal Nomor : 524/08/0102 tanggal 11 Februari 2014 perihal Permohonan Bantuan Kegiatan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) yang ditandatangani Ir. Toto Subandriyo, MM. ; 1 (Satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar Nomor : 00572/0043/SPP-LS/KPA.PSP/II/2014 tanggal 14 Agustus 2014 yang ditandatangani oleh Sdr. Waluyo, SE., MM selaku Pejabat Penanda Tangan SPM beserta 2 (dua) lembar lampirannya ;Bahwa oleh karena barang bukti tersebut NomorUrut 1 sampai dengan 16 sangat erat kaitannya dengan perkara ini, maka terhadapbarang bukti tersebut di atas cukup alasan untuk dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara ; Buku Tabungan yang dikeluarkan oleh Kantor BRI Unit Bumijawa Nomor Rekening : 6064-01-015174-53-7 atas nama Kelompok TANI TERNAK MAHESA UTAMA alamat Muncanglarang Rt 01 Rw 03 Kec. Bumijawa Kab. Tegal ;Terhadap barang bukti tersebut nomor urut17 adalah milik Kelompok Ternak Mahesa Utama dan barang bukti tersebut sudah tidak dipergunakan lagi untuk pembuktian dalam perkara ini, sehingga terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada Kelompok Ternak Mahesa Utama ; 1 (Satu) unit kendaraan roda tiga merk Viar 200 cc, warna biru, nomor Polisi G-2367-LQ nomor Rangka MGRVR205753 tahun pembuatan 2014 bserta kunci kontak dan surat-surat kendaraan tersebut berupa BPKB dan STNK ; 1 (Satu) unit Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) dengan mesin diesel merk Kubota Type RD85DI-2S ;Bahwa oleh karena barang bukti tersebut nomor 18 dan 19 tersebut diatas merupakan benda-benda yang masih benilai ekonomis dan diperoleh dengan menggunakan uang Negara, Dikarenakan Terdakwa telah menitipkan uang pengganti maka terhadap kedua barang bukti tersebut harus dirampas untuk Negara ; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg
Statistik16545