Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 164/Pid.Sus/2019/PN Klk |
|
Nomor | 164/Pid.Sus/2019/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | PERLINAK |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ruslan Hendra Irawan |
Hakim Anggota | Emna Aulia, Mh Dan Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | - Agus Hairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA ARMAYANSYAH BIN AMRI TERSEBUT, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENDIDIK YANG MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SECARA BERLANJUT DAN MELARIKAN PEREMPUAN YANG BELUM DEWASA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KUMULATIF |
Catatan Amar | MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ARMAYANSYAH Bin AMRI tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pendidik yang memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut dan melarikan perempuan yang belum dewasa sebagaimana dalam dakwaan kumulatif;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp.60.000.000,- (enampuluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar rok panjang warna hijau polos seragam sekolah MIS Babusallam;- 1 (satu) lembar kemeja lengan panjang warna putih polos seragam sekolah MIS Babusallam;- 1 (satu) lembar celana dalam warna hijau motif bunga;- 1 (satu) lembar BH warna hijau motif putih polkadot;- 1 (satu) lembar kerudung segi empat warna putih polos;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit Oppo A3S warna hitam beserta 1 (satu) buah SIM Card merk Telkomsel; Dikembalikan kepada Terdakwa ARMAYANSYAH Bin AMRI;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 ( lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pid.Sus/2019/PN Klk
Statistik21768