Putusan PN SEMARANG Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/G/2015/PN Smg |
|
Nomor | 16/Pdt.Sus-PHI/G/2015/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | perdata |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tamto |
Hakim Anggota | Rr. Ambar Budi Mulyanti, Yoesoef Moesthafa |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat, terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2008, dengan tanpa adanya kesalahan dari Para Penggugat;3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak pesangon Para Penggugat, yang rinciannya sebagai berikut:Penggugat I:Uang Pesangon = 2x 9 x 751.000 = Rp. 13.518.000,-Uang Penghargaan Masa Kerja = 4 x 751.000 = Rp. 3.004.000,-Uang penggantian Hak = 15% x 16.522.000 = Rp. 2.478.300,- + Total = Rp. 19.000.300,- (sembilan belas juta tiga ratus rupiah)Penggugat II :Uang Pesangon = 2x 9 x 830.505 = Rp. 14.949.090,-Uang Penghargaan Masa Kerja = 4 x 830.505 = Rp. 4.152.525,-Uang penggantian Hak = 15% x 19.101.615 = Rp. 2.865.242,- + Total = Rp. 21.966.857,-(dua puluh satu juta sembilan ratus enam puluh enam ribu delapan ratus lima puluh tujuh rupiah)Penggugat III:Uang Pesangon = 2x 9 x 763.000 = Rp. 13.734.000,-Uang Penghargaan Masa Kerja = 5 x 763.000 = Rp. 3.815.000,-Uang penggantian Hak = 15% x 17.549.000 = Rp. 2.632.350,- + Total = Rp. 20.181.350,- (dua puluh juta seratus delapan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh rupiah )Penggugat IV:Uang Pesangon = 2x 9 x 768.000 = Rp. 13.824.000,-Uang Penghargaan Masa Kerja = 5 x 768.000 = Rp. 3.840.000,-Uang penggantian Hak = 15% x 17.664.000 = Rp. 2.649.600,- + Total = Rp. 20.313.600,- (dua puluh juta tiga ratus tiga belas ribu enam ratus rupiah)4. Menolak gugatan Para Penggugat, untuk selain dan selebihnya;5. Membebankan beaya perkara kepada Negara sebesar Rp. 276.000,- (Dua Ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 567 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 16/Pdt.Sus-PHI/G/2015/PN Smg
Statistik6824