- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Pemohon (NI MADE SRI UTAMI) selaku Ibu Kandung sebagai wali dari anak yang belum dewasa yang bernama : I KOMANG AGUS ANGGARA PUTRA, Laki-laki, lahir di Denpasar 2 Maret 2004 (16 Tahun) sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 5278/IST/2005, tanggal 18 Juli 2005, guna mewakili dan mengurus seluruh kepentingan anak tersebut terkait pelepasan sebagian hak milik atas sebidang tanah seluas 200 M2 dari Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02398/Desa Blahbatuh, Surat Ukur Tanggal 28-02-2017, No. 01365/Blahbatuh/2017, Luas 1023 M2, atas nama NI MADE SRI UTAMI, NI LUH PUTU DIAN UTAMI PUTRI, I KADEK ALIT WIBAWA PUTRA, I KOMANG AGUS ANGGARA PUTRA, yang terletak di Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, yang akan dipergunakan sebagai akses jalan bersama, begitu pula untuk menyelesaikan semua urusan atau hal-hal yang berkaitan dengan pelepasan sebagian hak milik atas sebidang tanah dari Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02398/Desa Blahbatuh ;
- Memberikan izin kepada Pemohon (NI MADE SRI UTAMI) selaku Ibu Kandung sebagai wali dari anak yang belum dewasa yang bernama : I KOMANG AGUS ANGGARA PUTRA, Laki-laki, lahir di Denpasar 2 Maret 2004 (16 Tahun) sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 5278/IST/2005, tanggal 18 Juli 2005, guna mewakili dan mengurus seluruh kepentingan anak tersebut terkait pelepasan sebagian hak milik atas sebidang tanah seluas 200 M2 dari Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02398/Desa Blahbatuh, Surat Ukur Tanggal 28-02-2017, No. 01365/Blahbatuh/2017, Luas 1023 M2, atas nama NI MADE SRI UTAMI, NI LUH PUTU DIAN UTAMI PUTRI, I KADEK ALIT WIBAWA PUTRA, I KOMANG AGUS ANGGARA PUTRA, yang terletak di Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali, yang akan dipergunakan sebagai akses jalan bersama, begitu pula untuk menyelesaikan semua urusan atau hal-hal yang berkaitan dengan pelepasan sebagian hak milik atas sebidang tanah dari Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02398/Desa Blahbatuh ;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar ongkos permohonan sebesar Rp. 106.000,- (seratus enam ribu rupiah) ;
Putusan PN GIANYAR Nomor 58/Pdt.P/2020/PN Gin |
|
Nomor | 58/Pdt.P/2020/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Pengangkatan Wali Bagi Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Wawan Edi Prastiyo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Wawan Edi Prastiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Tirta Yuniantari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pdt.P/2020/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 58/Pdt.P/2020/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 58/Pdt.P/2020/PN Gin
Statistik153