Putusan PN SAMPIT Nomor 44/Pdt.G/2014/PN.Spt |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2014/PN.Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Saputro Handoyo |
Hakim Anggota | Leo Sukarno, Gabriel Siallagan |
Panitera | - Ahmad Gazali |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI : - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas Objek Sengketa berupa lahan di Desa Keruing Kecamatan Cempaga Hulu yaitu :- Sebidang tanah dibeli dari RAMBA, Letak tanah P .A.E Blok B2 Desa Keruing, ukuran panjang 200 m lebar 200 m luas = 40.000 m2, dengan batas : Utara jalan main road, Timur sungai,Selatan jalan Delio, Barat Neptono;- Sebidang tanah dibeli dari MEGI, Letak tanah jalan P.A.E Blok B4 Desa Keruing , ukuran panjang 300 m, lebar 170 m luas = 51.000 m2, dengan batas: Utara jalan Blok, Timur Imanuel, Selatan jalan Blok, Barat Anjar;- Sebidang tanah dibeli dari MELATI ,letak tanah Blok B. Devisi III Gang Keramat Desa Keruing, ukuran panjang 300 m Iebar 170 m luas= 51.000 m2. dengan batas: Utara Gang Keramat, Timur Jalan Koleksi Sawit, Selatan Supodo, Barat Blok B 3;- Sebidang tanah dibeli dari YAHYADI, letak tanah P.A.E. Blok B.1a Desa Keruing, ukuran panjang 350 m lebar 85 m luas = 29.750 m2 , dengan batas: Utara Miko, Timur Jengki, Selatan Salenang, Barat Obi; - Sebidang tanah dibeli dari YAHYADI, letak tanah P.A.E. Blok C.02 Desa Keruing, ukuran panjang 256 m, lebar 85 m, luas 21.000 m2, dengan batas: Utara Jalan Blok, Timur Parit CR, Selatan Toroy, Barat Deser;- Sebidang tanah dibeli dari DAWI.B , Letak tanah P.A.E. Devisi III Blok B2 Desa Keruing, ukuran panjang 200 m, lebar 200 m luas = 40.000 m2, dengan batas: Utara Megi, Timur Kelawa, Selatan Bayur, Barat Parit kecil;- Sebidang tanah dibeli dari LAOH L UGANG, letak tanah P.A.E. Devisi III Blok B2 Desa Keruing, ukuran panjang +300 m, lebar 175 m luas = 52.500 m2 , dengan batas: Utara Deser,Timur Sungai Keruing, Selatan Parit Kerokan, Barat Megi;- Sebidang tanah dibeli dari YAHYADI Letak tanah P.A.E. Devisi I Bukit Panjang Desa Keruing, ukuran panjang +550 m, lebar 100 m luas = 55.000 m2, dengan batas : Utara Perkebunan, Timur Simpun, Selatan Abdul Rahman, Barat Deliyansen;- Sebidang tanah dibeli dari YAHYADI, Letak tanah P.A.E. blok C.4-C5 Desa Keruing, ukuran panjang 250 m, Iebar 150 m, luas = 40.000 m2,dengan batas: Utara Suhadi. E ,Timur Salundik. T, Selatan Laoh I Ugang, Barat Anggai;- Sebidang tanah dibeli dari DUNI, Letak tanah P.A.E. Devisi III Blok B.4 Desa Keruing ukuran panjang 300 m, lebar 130 m, luas = 39.000 m2, dengan batas-batas Utara Parit kerukan, Timur Sopodo, Selatan Jln Blok, Barat Miswan;- Sebidang tanah dibeli dari LENJO, Letak tanah P.A.E. blok B.3 Desa Keruing, ukuran panjang +200 m, lebar 125 m luas = 25.000 m2, dengan batas : Utara Jupeno, Timur Sungai Keruing, Selatan jalan Blok, Barat Jalan Blok; - Sebidang tanah dibeli dari WILIANUS. R ,Letak tanah P.A.E. Devisi III blok A Desa Keruing, ukuran panjang 100m, lebar 150 m, luas 23.650 m2,dengan batas: Utara Tiar, Timur Sungai Keruing, Selatan jalan Miliati, Barat Jalan Devisi III;- Sebidang tanah dibeli dari NIPTENO,Letak tanah sungai Keruing Desa Keruing, ukuran panjang +350 m lebar 158 m luas = 55.300 m2,dengan batas: Utara Sungai Keruing, Timur Asie.L, Selatan Parit Kerukan,Barat Nipteno;- Sebidang tanah di beli dari YAHYADI, Letak tanah P.A.E Devisi I blok D10 Desa Keruing, ukuran panjang 300 m, lebar 180 m luas = 54.000 m2,dengan batas: Utara Ehan, Timur Jln. Collection,Selatan Meliati,Barat jln. Collection;- Sebidang tanah di beli dari BAYUR,Letak tanah P.A.E Devisi III blok B 4 Desa Keruing, ukuran panjang -+ 300 m, lebar 170 m luas = 51.000 m2,dengan batas: Utara Matius, Timur Jalan Blok,Selatan Diana, Barat Megi;- Sebidang tanah dibeli dari YAHYADI,Letak tanah P.A.E Devisi I blok C 9 Desa Keruing, ukuran panjang 200 m, lebar 100 m, luas = 20.000 m2, dengan batas: Utara Yuhelina, Timur Bambang SB,Selatan Merli,Barat Susianto;3. Menyatakan Pengugat mempunyai hak atas pembagian Sisa Hasil Kebun (SHK) yang diterima dari Kelompok Tani Sawit Manuah;4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa uang tunai kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus sebesar Rp. 915.200.000,- ( Sembilan ratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum TergugatKonvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.Rp. 1.221.000,- (satu juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 347 PK/Pdt/2018
Kasasi : 395 K/Pdt/2016
Pertama : 44/Pdt.G/2014/PN.Spt
Statistik11610