Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2182 K/Pid.Sus/2019 |
|
Nomor | 2182 K/Pid.Sus/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Penggelapan Dalam Jabatan |
Kata Kunci | Distribusi raskinpenyertaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Suhadi |
Hakim Anggota | Krisna Harahap, H. Abdul Latif |
Panitera | - Achmad Rifai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO JPU; TOLAK TERDAKWA |
Catatan Amar | NO JPU; Tolak Kasasi Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2019 |
Kaidah | Atasan yang lalai dari kewajibannya harus turut bertanggung jawab secara hukum apabila bawahan yang ditugaskan secara sengaja melakukan perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara. |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, Terdakwa didakwa dan dituntut bertanggungjawab atas tindak pidana korupsi yang dilakukan anak buahnya. Terdakwa sebagai Kepala Distrik Biak Kota merupakan penanggung jawab pembagian dan penyaluran Raskin agar tepat sasaran kepada RTS-PM sesuai dengan jumlah dan harga yang telah ditentukan. Namun dalam kenyataannya, Terdakwa tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan lebih banyak mempercayakan pembagian dan penyerahan Raskin kepada Pengurus Penyaluran Raskin di Distrik Biak Kota. Pengurus Penyaluran Raskin tidak menyalurkan Raskin sebagaimana mestinya, yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Terdakwa, karena perbuatannya telah memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor, walaupun Terdakwa tidak menikmati hasil penjualan Raskin yang tidak tepat sasaran tersebut. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura. Terdakwa tidak sepakat dengan putusan judex factie, kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak permohonan kasasi Pemohon dengan pertimbangan bahwa Terdakwa sebagai Kepala Distrik Biak Kota yang mempunyai wewenang dalam pembagian dan penyaluran Raskin seharusnya menggunakan wewenangnya itu untuk memastikan bahwa pembagian dan penyaluran Raskin itu tepat sasaran akan tetapi ternyata Terdakwa tidak menggunakan wewenangnya sebagaimana mestinya dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah mendatangkan kerugian keuangan Negara. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2182_K/Pid.Sus/2019.zip
- Download PDF
- 2182_K/Pid.Sus/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2182 K/Pid.Sus/2019
Peninjauan Kembali : 437 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 79/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Jap
Banding : 40/Pid.Sus-TPK/2018/PT JAP
Statistik41561991