- Menerima permintaan banding dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 23 April 2018, Nomor 317/Pid.Sus/2018/PN Sby yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa MOH. ICHSAN Bin ACHMAD JAINURI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa MOH. ICHSAN Bin ACHMAD JAINURI (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan, denda sebesar Rp.800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan ;
- Menetapkan selama terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti yang berupa : 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,63 gram dan 1 (satu) buah HP Polytron dirampas untuk dimusnahkan
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 519/PID.SUS/2018/PT SBY |
|
Nomor | 519/PID.SUS/2018/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mulyani |
Hakim Anggota | I Gusti Lanang Putu Wirawan, Brh. Mochamad Tuchfatul Anam |
Panitera | Budi Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 519/PID.SUS/2018/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 519/PID.SUS/2018/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 709 K/Pid.Sus/2019
Banding : 519/PID.SUS/2018/PT.SBY
Statistik169