Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 94-K/PM.II-09/AD/VII/2019 |
|
Nomor | 94-K/PM.II-09/AD/VII/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Letkol Chk Maskur |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Mayor Chk Hadiriyanto, Hakim Anggota 1: Mayor Chk Kowad Sunti Sundari |
Panitera | Panitera Pengganti: Sari Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Kodiron, Letnan Satu Inf NRP 21960074010977 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan 6 (enam) bulan, dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada perintah Hakim yang menentukan lain disebabkan Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau pelanggaran disiplin sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan tersebut habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang-barang : 1 (satu) buah gelang emas warna putih. Dikembalikan kepada Sdri. lrawati Fitria Cahya Rini, S.H. b. Surat-surat : a. 1 (satu) Iembar fotocopy Visum Et Revertum atas nama Sdri. lrawati Fitria Cahya Rini, S.H. dari Rumah Saksit Cahya Kawaluyaan Kota Baru Parahyangan Padalarang Nomor 11/RM-VER/2018 tanggal 25 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh dr. Kharisna P. Aji Runawang. b. 1 (satu) Iembar fotocopy keterangan medis atas nama Ny. lrawati Fitria Cahya Rini, S.H. dari Rumah Sakit Cahya Kawaluyaan Kota Baru Parahyangan Padalarang tangga| 25 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh dr. Irnawati Muhadji, Sp.OG,M.Kes (spesialis kandungan). c. 2 (dua) Iembar foto-foto luka Sdri. lrawati Fitria Cahya Rini, S.H. d. 1 (satu) Iembar fotocopy Kutipan Akta Nikah atas nama Kodirun dengan lrawati le Fitria Nomor 0177/001/lX/2017 tanggal 2 September 2017. e. 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Penunjukan Istri (KPI) Nomor: KPI/l211/Xll/ 2017 tanggal 6 Desember 2017 atas nama Sdri. Irawati Fitria Cahya Rini. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 20.000,00 (Dua puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 94-K/PM.II-09/AD/VII/2019.zip
- Download PDF
- 94-K/PM.II-09/AD/VII/2019.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 94-K/PM.II-09/AD/VII/2019
Statistik6325