Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 25/G/2014/PTUN-PTK |
|
Nomor | 25/G/2014/PTUN-PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PTUN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - Herry Wibawa |
Hakim Anggota | - Syafaat, - Hari Sunaryo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | GUGATAN DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI;? Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak berupa :a. Sertipikat Hak Milik Nomor 5152/Desa Bangka Belitung tanggal 17 Januari 1987, Gambar Situasi Nomor 3982/1986 tanggal 27 November 1986 luas 14.414 M2, sekarang menjadi Nomor 4007/Bansir Darat tanggal 17 Januari 1987, Surat Ukur Nomor : 4101/2012 tanggal 6 Desember 2012 luas 14.414 M2 terakhir atas nama Ny. BINTARTI :b. Sertipikat Hak Milik Nomor 4964/Desa Bangka Belitung tanggal 9 September 1986, Gambar Situasi Nomor 2406/1986 tanggal 05 Juli 1986 luas 14.415 M2, sekarang menjadi Nomor 4012/Bansir Darat tanggal 9 September 1986, Surat Ukur Nomor : 4106/2012 tanggal 6 Desember 2012 luas 14.415 M2 terakhir atas nama Ny. BINTARTI:3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak berupa :a. Sertipikat Hak Milik Nomor 5152/Desa Bangka Belitung tanggal 17 Januari 1987, Gambar Situasi Nomor 3982/1986 tanggal 27 November 1986 luas 14.414 M2, sekarang menjadi Nomor 4007/Bansir Darat tanggal 17 Januari 1987, Surat Ukur Nomor : 4101/2012 tanggal 6 Desember 2012 luas 14.414 M2 terakhir atas nama Ny. BINTARTI :b. Sertipikat Hak Milik Nomor 4964/Desa Bangka Belitung tanggal 9 September 1986, Gambar Situasi Nomor 2406/1986 tanggal 05 Juli 1986 luas 14.415 M2, sekarang menjadi Nomor 4012/Bansir Darat tanggal 9 September 1986, Surat Ukur Nomor : 4106/2012 tanggal 6 Desember 2012 luas 14.415 M2 terakhir atas nama Ny. BINTARTI:4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. Rp. 2.935.000,- (dua juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/G/2014/PTUN-PTK.zip
- Download PDF
- 25/G/2014/PTUN-PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/G/2014/PTUN-PTK
Kasasi : 134 K/TUN/2016
Banding : 138/B/2015/PT.TUN.JKT
Statistik14947