- Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Selong ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 46/PID.B./2019/ PN.Sel.. tanggal 13 Juni 2019 yang dimintakan Banding tersebut sehingga amar Putusannya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa Susmiati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???penipuan yang dilakukan karena mata pencaharian secara beberapa kali???;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Susmiati tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa:
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan dan dalam Tingkat banding sebesar sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 43/PID/2019/PT MTR |
|
Nomor | 43/PID/2019/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 1 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Lanang Dauh |
Hakim Anggota | Unggul Ahmadi, Brmasud |
Panitera | - Ni Ketut Padmasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) lembar Nota Tanda Penerimaan Barang pada tangal 9 April 2017 dengan nilai Rp51.625.000,- yang ditandatangani penerima a.n. Susmiati; - 1 (satu) lembar Nota Tanda Penerimaan Barang pada tangal 9 April 2017 dengan nilai Rp22.670.000,- yang ditandatangani penerima a.n. Susmiati; - 1 (satu) lembar Nota Tanda Penerimaan Barang pada tangal 1 April 2017 dengan nilai Rp14.053.000,- yang ditandatangani penerima a.n. Susmiati; - 1 (satu) lembar Nota Tanda Penerimaan Barang pada tangal 31 Maret 2017 dengan nilai Rp28.365.000,- yang ditandatangani penerima a.n. Susmiati; - 1 (satu) lembar Nota Tanda Penerimaan Barang pada tangal 31 Maret 2017 dengan nilai Rp27.216.000,- yang ditandatangani penerima a.n. Susmiati; - 1 (satu) lembar Nota Tanda Penerimaan Barang dengan nilai Rp245.000,- yang ditandatangani penerima a.n. Ida S.; - 1 (satu) kwitansi penerimaan barang pada tanggal 9 April 2017 dengan nilai Rp8.575.000,- yang ditandatangani penerima a.n. Ida S.; - 1 (satu) kwitansi penerimaan barang pada tanggal 6 April 2017 dengan nilai Rp35.875.000,- yang ditandatangani penerima a.n. Susmiati; - 1 (satu) kwitansi penerimaan barang pada tanggal 9 April 2017 dengan nilai Rp28.365.000,- yang ditandatangani penerima a.n. Susmiati; - 1 (satu) kwitansi penerimaan barang pada tanggal 1 April 2017 dengan nilai Rp14.053.000,- yang ditandatangani penerima a.n. Susmiati; - 1 (satu) kwitansi penerimaan barang pada tanggal 9 April 2017 dengan nilai Rp58.775.000,- yang ditandatangani penerima a.n. Susmiati; - 1 (satu) lembar surat pernyataan tertanggal 27 April 2017 yang ditandatangani oleh sdri. Susmiati Dikembalikan kepada saksi Sahnun; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |