Putusan PN SINGARAJA Nomor 85 / Pid.Sus / 2015 / PN.Sgr |
|
Nomor | 85 / Pid.Sus / 2015 / PN.Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Haruno Patriadi |
Hakim Anggota | - Fatarony, - Tjokorda Putra Budi Pastima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa KOMANG ARDIKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa KOMANG ARDIKA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah plastik plip yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plaster warna putih yang didalamnya berisi plastik plip kecil yang berisi butiran kristal bening mengandung narkotika jenis sabu-sabu dengan berat setelah disisihkan untuk pengujian laboratorium seberat 0,01 gram netto sehingga tersisa sebagai barang bukti 0,01 gram netto ;- 1 (satu) potong celana pendek warna coklat ;Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.,-(dua ribu lima ratus Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85_/_Pid.Sus_/_2015_/_PN.Sgr.zip
- Download PDF
- 85_/_Pid.Sus_/_2015_/_PN.Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/PID.SUS/2015/PT.DPS
Kasasi : 2823 K/PID.SUS/2015
Pertama : 85/Pid.Sus/2015/PN.Sgr
Statistik5527