Putusan PN PALU Nomor 301/Pid.Sus/2016/PN Pal |
|
Nomor | 301/Pid.Sus/2016/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Pidana Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj Aisa Hi Mahmud |
Hakim Anggota | Muhamad Nur Ibrahim, Ernawati Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa KOMARUDDIN Alias KOMAR, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram yang dilakukan secara terorganisir sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KOMARUDDIN Alias KOMAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan 6 (Enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket kecil Shabu yang terbungkus plastic bening transparan berisi Narkotika jenis Shabu;- 1 (satu) unit handphone merk Samsung duos warna putih dengan no sim crad 0822922163131;- 1 (satu) unit handphone merek Blackberry Q10 warna putih dengan no sim card 082347260603;- Uang sejumlah Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) terdiri pecahan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 26 lembar, pecahan uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 72 lembar, dirampas untuk negara, sedangkan- 1 (satu) unit mobil CRV warna orange dengan No.Polisi DC 139 DC dikembalikan kepada yang berhak;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 130/Pid.Sus/2016/PT PAL
Pertama : 301/Pid.Sus/ 2016/PN Pal
Statistik889