Putusan PN MEDAN Nomor 121/Pdt.G/2014/PN.Mdn |
|
Nomor | 121/Pdt.G/2014/PN.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Zulfahmi |
Hakim Anggota | Indra Cahya, Sutedjo Bomantoro |
Panitera | Wahyu Probo Yulianto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat I dan II ;Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan demi hukum tindakan Tergugat I dan II yang masih menempati dan menguasai objek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; Menyatakan Penggugat selaku pemenang lelang sebagai pembeli beritikad baik berdasarkan Risalah Lelang Nomor : 736 / 2010 tanggal 25 Nopember 2010 yang harus dilindungi hak - hak dan kepentingannya secara hukum ; Menyatakan sah demi hukum balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor : 623 / Kelurahan Binjai keatas nama Lamria Sitorus tertanggal 12 Mei 2011 yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan ; Menyatakan demi hukum Penggugat adalah selaku pemilik atas 1 (satu) pintu rumah tempat tinggal permanen yang berdiri diatas sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 231 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 623 / Kelurahan Binjai, yang terletak di Jalan Turi Gang Sehati II Nomor : 6, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan ; Menghukum Tergugat I dan II berikut siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan atas 1 (satu) pintu rumah tempat tinggal permanen yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 231 m2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor : 623 / Kelurahan Binjai, yang terletak di Jalan Turi Gang Sehati II Nomor : 6, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dihuni atau dikuasai oleh siapapun juga ; Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas isi putusan dalam perkara ini ; Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet (perlawanan), Banding maupun Kasasi (Uit voorbaar bij voorraad) ; Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Tergugat I dan II dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.186.000,- (dua juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3641 K/Pdt/2021
Pertama : 121/Pdt.G/2014/PN Mdn
Statistik6732