Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 5/G/2010/PTUN-BNA |
|
Nomor | 5/G/2010/PTUN-BNA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 29 April 2010 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Effriandy |
Hakim Anggota | Selvie Ruthyarodh, Ikdik Somantri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM EKSEPSI:----------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk Seluruhnya;--II. DALAM POKOK SENGKETA:------------------------------------------------------- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;-------------------------- Menyatakan Batal:-------------------------------------------------------------------1. Sertipikat Hak Milik Nomor: 69 / Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Tanggal 10 Agustus 2002, atas mana Melan, Seluas 2.485 M2 , Surat Ukur Nomor: 02 / 2002, tanggal 5 Agustus 2002 ;-----------2. Sertipikat Hak Milik Nomor: 70 / Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Tanggal 10 Agustus 2002, atas mana Melan, Seluas 2.365 M2 , Surat Ukur Nomor: 03/ 2002, tanggal 5 Agustus 2002 ;------------3. Sertipikat Hak Milik Nomor: 71 / Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Tanggal 10 Agustus 2002, atas mana Melan, Seluas 302 M2 , Surat Ukur Nomor: 04 / 2002, tanggal 5 Agustus 2002 ;-----------4. Sertipikat Hak Milik Nomor: 72 / Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Tanggal 10 Agustus 2002, atas mana Melan, Seluas 4.978 M2 , Surat Ukur Nomor: 05 / 2002, tanggal 5 Agustus 2002 ;------------ Memerintahkan Tergugat untuk Mencabut:--------------------------------------1. Sertipikat Hak Milik Nomor: 69 / Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Tanggal 10 Agustus 2002, atas mana Melan, Seluas 2.485 M2 , Surat Ukur Nomor: 02 / 2002, tanggal 5 Agustus 2002 ;-----------2. Sertipikat Hak Milik Nomor: 70 / Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Tanggal 10 Agustus 2002, atas mana Melan, Seluas 2.365 M2 , Surat Ukur Nomor: 03/ 2002, tanggal 5 Agustus 2002 ;------------3. Sertipikat Hak Milik Nomor: 71 / Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Tanggal 10 Agustus 2002, atas mana Melan, Seluas 302 M2 , Surat Ukur Nomor: 04 / 2002, tanggal 5 Agustus 2002;------------4. Sertipikat Hak Milik Nomor: 72 / Desa Bambel Gabungan, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Tanggal 10 Agustus 2002, atas mana Melan, Seluas 4.978 M2 , Surat Ukur Nomor: 05 / 2002, tanggal 5 Agustus 2002;------------- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk Membayar Biaya yang Timbul dari Sengketa Ini Sejumlah Rp. 261.000,- (Dua ratus Enam puluh Satu ribu Rupiah):------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/G/2010/PTUN-BNA.zip
- Download PDF
- 5/G/2010/PTUN-BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 254/Pid.sus/2017/PN Kag
Pertama : 86/pdt.G./2009/PN.AB
Pertama : 16/G/2011/PTUN-BDG
Pertama : 5/G/2010/PTUN-BNA
Statistik22257