Putusan PN BANDUNG Nomor 412/Pdt.G/2018/PN Bdg |
|
Nomor | 412/Pdt.G/2018/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Haran Tarigan |
Hakim Anggota | Erry Iriawan, Pranoto |
Panitera | -arlisa Yunita Nelyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI;Menolak Eksepsi Para Tergugat I,II,III,IV dan V seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ; Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V telah terbukti melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (on recht matigedaaad) karena bertentangan dengan AD/ART pasal 11 ayat 8 dan UU No.16 tahun 2011 tentang UU YAYASAN (Pasal 28) ; Menyatakan surat pencabutan tanggal 07 September 2018 yang telah ditandatangi, diketahui dan disetujui oleh PARATERGUGAT,dinyatakan BATAL DEMI HUKUM ; Menghukum PARA TERGUGAT I,II,III,IV dan V secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), pembayaran kerugian materiil ini harus dibayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus; Menghukum Para Tergugat I,II,III,IV dan V untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 3.486.000,00 (tiga juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah); Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1268 PK/Pdt/2023
Kasasi : 2658 K/Pdt/2020
Pertama : 412/Pdt.G/2018/PN Bdg
Statistik96199