Putusan PT BANJARMASIN Nomor 5/PID.SUS-TPK/2018/PT BJM |
|
Nomor | 5/PID.SUS-TPK/2018/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Gratifikasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . & Yusuf |
Hakim Anggota | . & H. Abdurrahman Hasan, .m.pd., Ketut Manika |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:? Menerima permohonan banding baik dari Terdakwa/Tim Penasihat Hukum maupun dari Jaksa Penuntut Umum;? Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2018 / PN.Bjm, tanggal 3 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Drs. H. M. GAZALI, M.Pd.I., Bin (Alm) KHAIRUL tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI?, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Memerintahkan Terdakwa ditahan,; 4. Menetapkan masa penahanan Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dst...6. Membebankan biaya pemeriksaan perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada Terdakwa , yang pada pada Tingkat Banding sebesar Rp. 7.500,-- (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PID.SUS-TPK/2018/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 5/PID.SUS-TPK/2018/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PID.SUS-TPK/2018/PT BJM
Kasasi : 674 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bjm
Statistik15791