Putusan PN MANADO Nomor 102/Pid.Sus/2019/PN Mnd |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2019/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Tindak Pidana KhususNarkotikaHukumKasasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Lukman Bachmid |
Hakim Anggota | -hj.halidja Wally, Halima Umaternate |
Panitera | - Idrus Pawewang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI1. Menyatakan terdakwa STEVANUS FECHNER TANTU alias VEKI terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana ?Narkotika? sebagaimana dakwaan Kesatu ; --------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa STEVANUS FECHNER TANTU alias VEKI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; ----------------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------- 1(satu) buah Dos sedang warna coklat terbungkus lakban warna coklat bagian atas bertuliskan buat : Jouny.T.Jln.14 Februari Teling Atas Lingkungan 3 Lorong 20 Mei Kecamatan Wanea Manado ;------------------------ 13 (tiga belas) buah Plastik klip Bening Berisi paket kecil Shabu berat bersih 8, 27 gram ;-------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah Kertas Promo warna hitam ;---------------------------------------------- 1 (satu) buah bantal corak bunga warna hitam, merah, kuning dan biru ;------- 1 (satu) buah Jaket warna hitam merek Converse Chuck Taylor all star ;------ 1 (satu) buah Kaos warna putih bergaris merek beyond classic ;----------------- 1 (satu) buah Jeans pendek warna biru merek Dior Jeans ;------------------------ 1(satu) buah Hendphone merek Oppo tipe A39 warna rose gold simcard 081240203646 ;------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah HP merek Samsung lipat tipe GT E1272 warna hitam simcard 085290040094 ; -------------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------------6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000.- ( tiga ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1063 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 102/Pid.Sus/2019/PN.Mnd
Statistik15333