- Menyatakan Terdakwa I Gatot Santoso Bin Sungkono (Alm) dan Terdakwa II Tofa Suryani Bin Sukoco terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Memiliki Dan Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Gatot Santoso Bin Sungkono (Alm) dan Terdakwa II Tofa Suryani Bin Sukoco dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Dunhil warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) lilitan lakban warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah bungkusan kertas tisu warna putih yang didalamnya terdakwa 1 (satu) buah plastik berwarna putih yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 1,14 (satu koma empat belas) gram dan sebuah pipet kaca warna bening ;
- 1 (satu) buah tutup botol bekas air mineral warna biru dengan tutup terdapat 2 (dua) buah lubang dimana satu lubang terdapat 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) lubang terdapat sedotan plastik warna bening ;
- 1 (satu) buah pipet kaca warna bening yang diduga masih terdapat sisa Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu ;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih dengan nomor Sim Card 081259730805 ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000.,(lima ribu rupiah) ;
Putusan PN NGAWI Nomor 187/Pid.Sus/2019/PN Ngw |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2019/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricky Fardinand |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Apriadi, Br Hakim Anggota Luqmanulhakim |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Retno Koemorowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan ; Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2019/PN Ngw
Statistik8311