Putusan PA NUNUKAN Nomor 39/Pdt.G/2016/PA.Nnk |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2016/PA.Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | harta waris |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Mulyadi |
Hakim Anggota | H. Fitriyadi, Khairul Badri |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menetapkan ahli waris dari Pewaris adalah :a. Penggugat I sebagai istri Pewaris (Penggugat I)b. Tergugat bin Tergugat sebagai istri Pewaris (Tergugat);c. Penggugat II sebagai anak kandung Pewaris (Penggugat II); d. Penggugat III sebagai anak kandung Pewaris (Penggugat III);3. Menetapkan bahwa harta warisan almarhum Pewaris adalah adalah 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama antara Pewaris dengan Tergugat yang diperoleh selama masa perkawinan, berupa obyek sengketa 1 dan obyek sengketa 2 yaitu;a. Obyek sengketa 1. berupa bangunan rumah 2 (dua) lantai yang terletak di Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, dengan luas 104 M, dengan 5 (lima) kamar kontrakan dan batas-batas sebagai berikut:Utara : Berbatasan dengan Rumah Dahlia;Timur : Berbatasan dengan Rumah Almarhum Tergugat;Selatan : Berbatasan dengan Toko Tergugat dan Toko Jaya Martom dan Jalan Bhayangkara;Barat : Berbatasan Rumah Tansa;b. Obyek sengketa 2 berupa sebidang tanah dan bangunan 2 (dua) lantai dengan 7 (tujuh) kamar kontrakan yang terletak di Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, dengan tanah Luas 279 M dan bangunan Luas 187,5 M, dengan batas-batas sebagai berikut :Utara : Berbatasan dengan Rumah Lahabi;Timur : Berbatasan dengan Rumah Syarifuddin;Selatan : Berbatasan dengan Rumah La Mani;Barat : Berbatasan dengan Rumah H. Taming;4. Menetapkan harta warisan dari Pewaris (setengah) dari hasil sewa kost/kontrakan obyek sengketa 1 dan obyek sengketa 2 sejumlah Rp186.050,000,00 (seratus delapan puluh enam juta lima puluh ribu rupiah) sehingga menjadi sejumlah Rp93.025.000,00 (Sembilan puluh tiga juta dua puluh lima ribu rupiah);5. Menetapkan bagian masing masing ahli waris dari Pewaris sebagai berikut :a. Penggugat I sebagai istri (janda) Almarhum, mendapat mendapat 1/8 bersama dengan Tergugat (Tergugat) sebagai istri (janda) bagian ashabul furud, atau sama dengan jumlah 3/96 bagian atau sebesar 3,1 %;b. Tergugat (Tergugat) sebagai istri (janda) Almarhum, mendapat 1/8 bersama dengan Penggugat I (Penggugat I) sebagai istri (janda) bagian ashabul furud atau sama dengan 3/96 bagian atau sebesar 3,1 %, ditambah 50% dari bagian harta bersama yaitu 48/96 bagian sehingga berjumlah 51/96 bagian atau sebesar 53,1%;c. Penggugat II (Penggugat 2) sebagai anak kandung Almarhum, mendapat 2/3 bagian ashabah, sama dengan jumlah 28/96 bagian atau sebesar 29,2 %;d. Penggugat III (Penggugat 3) sebagai anak kandung Almarhum, mendapat 1/3 bagian ashabah, sama dengan jumlah 14/96 bagian atau sebesar 14,6 %;6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian masing-masing dari harta warisan almarhum Pewaris kepada Ahli warisnya, atau apabila tidak dapat dibagi secara natura/fisik, dapat dinilai dengan uang atau dilakukan penjualan lelang melalui Kantor lelang Negara dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi kepada para Ahli Waris dari almarhum Pewaris, sesuai dengan bagian masing-masing Ahli Waris;7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;8. Membebankan para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng berjumlah Rp2.466.000,00 (dua juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2016/PA.Nnk.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2016/PA.Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pdt.G/2016/PA.Nnk
Kasasi : 48 K/Ag/2018
Banding : 19/Pdt.G/2017/PTA.Smd
Statistik200137