- Menyatakan Terdakwa I. OGEN BIN HAMID dan Terdakwa II., HERMAN BIN BURHAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ???permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman???, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Para Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sedang yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
- 1 (satu) paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening.
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan sim card 085375194809.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hijau les hitam dengan No. Rangka MH4LX150GHJP42857 No. Mesin LX150CEW24820.
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 23/Pid.Sus/2020/PN Tbh |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2020/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hera Polosia Destiny |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arif Indrianto, Br Hakim Anggota Andy Graha |
Panitera | Panitera Pengganti: Henny Anggraini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dipergunakan dalam perkara atas Terdakwa Mu???alansyah Alias lan Bin Dahrul; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2020/PN Tbh
Statistik290