Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 53-K/PMT.III/BDG/AD/III/2014 |
|
Nomor | 53-K/PMT.III/BDG/AD/III/2014 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Sinoeng Hardjanti, Kolonel Laut (kh/w) Nrp 10537/p |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Nrp. 33653, Hariyadi Eko Purnomo, E. Trias Komara, Kolonel Chk Nrp 1910002490462 |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-16 MAKASSAR |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer MAYOR CHK SULAIMAN, SH. NRP 540598.2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor : 126-K/PM.III-16/AD/IX/2013 tanggal 19 Desember 2013 sekedar mengenai pidana pokok dan pidana tambahannya, sehingga berbunyi sebagai berikut : / Pidana pokok : . . .Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar Nomor : 126-K/PM.III-16/AD/IX/2013 tanggal 19 Desember 2013 untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa ditahan.6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-16 Makassar. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53-K/PMT.III/BDG/AD/III/2014.zip
- Download PDF
- 53-K/PMT.III/BDG/AD/III/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 195 K/MIL/2014
Pertama : 126-K/PM.III-16/AD/IX/2013
Banding : 53-K/PMT.III/BDG/AD/III/2014
Statistik9228