Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 93 Pdt.G/2015/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 93 Pdt.G/2015/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarwedi |
Hakim Anggota | 1. Ramlan, . 2. Antonius Simbolon |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIA. DALAM KONPENSII. DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat ;II. DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;B. DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan sah secara hukum Akta Jual Beli No. 15/Kr.Jati.1990 tanggal 21 Februari 1990 yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ambrosius Sitompul;3. Menyatakan Penggugat Rekonvensi adalah pemilik yang sah atas obyek sengketa yakni sebidang tanah dan bangunan seluas 363 M yang terletak di Jalan Dukuh III No. 18 RT 009/02. Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 205, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur;4. Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang berupa menenmpati dan menguasai tanah sengketa tanpa persetjuan / seijin sehingga merugikan Penggugat Rekonvensi;5. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi atau siapapun juga yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan obyek sengketa secara tanpa syarat dan tanpa beban apapun terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.6. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan mengosongkan obyek sengketa terhitung sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap.7. Menolak gugatan Rekonpensi selain dan selebihnya;C. DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSIMenghukum Para Penggugat Konpensi / Para Tergugat Rekonpensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 322.000,- (Tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2727 K/Pdt/2017
Banding : 429/PDT/2016/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 150 PK/Pdt/2022
Pertama : 93/Pdt.G/2015/PN Jkt. Tim
Statistik7421