- Menyatakan Terdakwa Afrizal Andi Hasibuan Alias Andi tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa Afrizal Andi Hasibuan Alias Andi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,14 (nol koma empat belas) gram netto;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol lasegar;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah mancis warna kuning;
- 2 (dua) buah plastik klip tembus pandang dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) buah tempat bedak merk Pixy;
- 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna biru;
- 1 (satu) buah jarum suntik;
Dimusnahkan;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat POP warna hitam Lis Putih tanpa plat nomor;
Dirampas untuk Negara; - Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 247/Pid.Sus/2018/PN Rap |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2018/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dharma P. Simbolon |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Horas El Cairo Purba hakim Anggota 2: Rachmad Firmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 173 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 247/Pid.Sus/2018/PN Rap
Statistik287