Putusan PTA SEMARANG Nomor 253/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 253/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangharta bersama253/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muslih Munawar |
Hakim Anggota | H. Mulyadi Z, M.ag., H. Abu Bakar, Ketua |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding dari Pembanding formil dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sragen Nomor 1543/Pdt.G/ 2016/PA.Sr tanggal 11 April 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 14 Rajab 1438 Hijriyah yang dimohonkan banding dan dengan mengadili sendiri :DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta berupa :2.1. Sebidang tanah yang di atasnya berdiri rumah permanen Hak Milik No.1229 seluas 392 m2 yang terletak di Kec. Sambirejo Kab. Sragen, dengan batas-batas:Sebelah Utara : tanah pekarangan SRD;Sebelah Barat : tanah pekarangan SM WLY SDMN;Sebelah Selatan : tanah pekarangan SRD;Sebelah Timur : saluran air dan jalan;2.2. Mobil Mitsubitshi Strada Triton, Nopol AD 1868 JY, tahun 2011;2.3. Mobil Suzuki Grand Vitara, Nopol L 1676 XY, tahun 2008;2.4. Truk Isuzu Elf, Nopol AD 1768 BY, tahun 2014;2.5. Motor Honda Vario AD 2168 JY, tahun 2011;2.6. Motor Trail Modifikasi;2.7. TV Flat merk Polytron 24? 3 (tiga) buah;2.8. 1 (satu) ranjang tempat tidur;2.9. 3 (tiga) spring bed;2.10. 1 (satu) kulkas 2 pintu merk Panasonic;2.11. 1 (satu) kitchen set, pengisap asap, kompor gas;2.12. Cincin berlian seberat 5 gram;2.13. 1 set audio merk Polytron;adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang belum pernah dibagi;3. Menetapkan dari harta bersama tersebut milik Penggugat dan harta bersama tersebut milik Tergugat;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bersama tersebut kepada Penggugat, apabila tidak dapat diberikan secara fisik/natura, maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual dengan cara pelelangan dan hasilnya setelah dikurangi biaya pelelangan dan dipotong sejumlah Rp 31.592.000,- (4 x cicilan) kepada Tergugat/ Pembanding dibagi rata seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian lainnya untuk Tergugat;5. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.706.000,- (satu juta tujuh ratus enam ribu rupiah);- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara ini dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 253/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 253/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 253/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Pertama : 1543/Pdt.G/2016/PA.Sr
Statistik8624