- Menyatakan Terdakwa I KORNELIUS HOHAKAI Alias KOREM,Terdakwa II MARIANTJE HOHAKAI Alias INTJE dan Terdakwa III EDI HOHAKAI Alias EDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana "Memakai Surat Palsu atau yang Dipalsukan Seolah-Olah Sejati Jika Pemakaian Surat Itu Dapat Menimbulkan Kerugian?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut masing - masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan bahwa lamanya para terdakwa dalam masa tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pengukuran Tanah nomor : 03/ba/pt/VI/1966 tanggal 09 Juni 1966;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan tanggal 19 Agustus 1969;
- 1 (satu) lembar Surat keterangan hak milik nomor :08/SK/HMT/1970 tanggal 08 April 1970;
- 1 (satu) lembar Surat keterangan No. 11/SK/IX/1971, tanggal 12 September 1971;
- Surat pendjualan tanggal 31 djuli 1964 yang ditandatangani oleh Marta Jawali;
- Surat pendjualan tanggal 11 Oktober 1966 yang ditandatangani oleh Fatahan Alias Beulu Korois;
- Surat penjerahan tanggal 29 Mei 1970 yang ditandatangani oleh Muhammad Hatta;
- Surat jual bell tanggal 4 Mei 1972 yang ditandatangani oleh Salim Abd Kadir Bachmid;
- Surat penjerahan tanggal 3 djanuari 1972 yang ditandatangani oleh Nahari Sam;
- Surat penjerahan tanggal 9 Agustus 1974 yang ditandatangani oleh Nurma Madi;
- Surat Pemberian tanggal 12 Desember 1974 yang ditandatangani oleh Rasid Madu Abdulah;
- Surat Penjualan tanggal 23 Desember 1974 yang ditandatangani oleh Ismail Radjilun;
- Surat penyerahan tanggal 28 Mel 1979yang ditandatangani oleh Tukang Hohakay;
- Surat penyerahan tanggal 19 Mel 1979yang ditandatangani oleh Tukang Hohakay;
- Surat penerahan tanggal 23 Djanuari 1971 yang ditandatangani oleh Hadji Ibrahim Tjan;
- Surat penyerahan dari Tukang Hohakay KEPADA Alpianus Nata tanggal 16 September 1974;
- Kwitansi ganti rugi sebidang tanah dari Alpianus Nata kepada Tukang Hohakay tanggal 16 September 1974;
- Pengantian Surat Pendjualan jang hilang (Surat Pendjualan Hak Milik I Kintal dari sdr. Paulus Ratulangi kepada Organisasi Sosial Muhabet tanggal 9 Desember 1970;
- Surat ganti rugi tanggal 12 Djuni 1972 yang ditandatangani oleh sdr. A.L.Papuling;
- Surat penyerahan tanggal 25 Mel 1978 yang ditandatangani oleh Husen Wailulu;
- Surat keterangan ganti rugi tanggal 4 Djanuani 1967 yang ditandatangani oleh JULIANUS WALIA clan DJARALAE WAUA;
- Surat ganti rugi tanggal 27 Maret 1967 yang ditandatangani oleh DORTJI BANE;
- Surat keterangan kepala desa Gamsungi Kec.Tobelo tanggal 02 Desember 2016 atas nama sdr. ALBERT BELIAN ALI;
- Surat keterangan camat Tobelo tanggai 02 Desember 2016 atas nama sdr ASWIN LAHIARO,ST;
Putusan PN TOBELO Nomor 79/Pid.B/2017/PN TOB |
|
Nomor | 79/Pid.B/2017/PN TOB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TOBELO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Adhi Satrija Nugroho |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Daimon Donny Siahaya, hakim Anggota 2: Rachmat S. Hi. La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Alwi Umar Hanny Alting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada ROBBY WEEFLAAR THE Alias ROBBY; 5. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.B/2017/PN_TOB.zip
- Download PDF
- 79/Pid.B/2017/PN_TOB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 656 K/Pid/2018
Banding : 2 / PID / 2018 / PT TTE
Pertama : 79/Pid.B/2017/PN Tob
Statistik10330