Putusan PT PALU Nomor 22/PDT/2016/PT PAL |
|
Nomor | 22/PDT/2016/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tjipto Slamet Basuki |
Hakim Anggota | H. Erlin Hermanto, Dwi Hari Sulismawati |
Panitera | - La Hotuba |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor : 70/Pdt.G/2015/PN.Pal tanggal 14 Desember 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan para Pembanding semula para Penggugat sebagian;1. Menyatakan sah bahwa para Pembanding semula para Penggugat adalah ahli waris maupun ahli waris pengganti dari Intje Mohammad;2. Menyatakan sah dan berharga surat wasiat Nomor 18, tanggal 1 Juni 1955 yang dibuat di hadapan Radjawali Mohammad Pusadan Fungerend Notaris di Palu;3. Menyatakan sah bahwa obyek sengketa adalah warisan dari almarhum Daeng Marotja yang jatuh kepada Intje Dingko bersama anak-anaknya dari perkawinan Daeng Marotja dengan isteri pertamanya yang bernama Intje Dingko;4. Menyatakan bahwa Intje Mohammad adalah ahli waris dari Daeng Marotja;5. Menyatakan bahwa obyek sengketa beralih kepada ahli waris almarhum Intje Mohammad;6. Menyatakan bahwa para Terbanding I, II, III, IV dan V semula para Tergugat I, II, III, IV dan V telah melakukan perbuatan melawan hukum;7. Menyatakan surat penyerahan Nomor 16 tanggal 12 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Ninik Ike Puspitawati, SH Notaris di Kabupaten Donggala, Surat Penyerahan Nomor 159/PB/2013 tanggal 3 September 2013 dan surat-surat lain yang sehubungan dengan obyek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum;8. Menghukum kepada para Terbanding semula para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh obyek sengketa untuk menyerahkan kepada para Pembanding semula para Penggugat dalam keadaan kosong seperti semula;9. Menghukum kepada masing-masing para Terbanding semula para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan menjalankan isi putusan yang telah berkekuatan tetap;10. Menolak gugatan selebihnya;11. Menghukum kepada para Terbanding semula para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding sebesar Rp.150.000- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/PDT/2016/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 22/PDT/2016/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3241 K/Pdt/2016
Banding : 22/PDT/2016/PT PAL
Pertama : 70/Pdt.G/2015/PN.Pal
Statistik7797