Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 205/Pid.B/2014/PN Rkb |
|
Nomor | 205/Pid.B/2014/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Emy Tjahjani Widiastoeti |
Hakim Anggota | Anisa Primadona D, Rahmawati |
Panitera | Fuji Nurheni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa SAHRI ALS BONANG BIN SUDARMA (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan???;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai Rp.6000,00 (enam ribu rupiah) yang bertuliskan ???Titipan Uang tanah???sebesar Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Dari sdri. Hj. ELIS kepada sdr. SAHRI (yang menerima)Dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada saksi Hj. Elis Binti H. Ibrahim;- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai Rp.6000,00 (enam ribu rupiah) yang bertuliskan ???Titipan Uang??? dari sdr. IDA PARIDA SARI, kepada sdr. SAHRI (yaang menerima) dengan saksi:1.sdr. UJANG dan 2. Sdr. H. AFATUROHMAN tertanggal 18 Nopember 2013;- 1 (satu) lembar kwitansi bermaterai Rp.6000,00 (enam ribu rupiah) yang bertuliskan ???Titipan Uang??? dari sdr. IDA PARIDA SARI, kepada sdr. SAHRI (yaang menerima) sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan saksi:1.sdr. UJANG dan 2. Sdr. H. AFATUROHMAN tertanggal 25 Nopember 2013;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada saksi Ida Farida Sari Binti H. Afaturohman;- 2 (dua) lembar surat keterangan jual beli tanah sebelum di aktakan dari sdr. H. SAHRI ke sdr. H. JUHRI tertanggal 08 Nopember 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pondok Panjang Kec.Cihara Kab. Lebak;Dikembalikan kepada yang berhak yaitu kepada saksi H. Juhri Bin H. Rahman;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (Seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 205/Pid.B/2014/PN Rkb
Statistik360