- Menyatakan Terdakwa Umar Al Haddad Alias Umar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) unit container masing-masing sebagai berikut:
- Container Meratus dengan nomor container : MRTU 210867-4;
- Container Meratus dengan nomor container : MRTU 207464-0;
- Container Meratus dengan nomor container : MRTU 203270-6;
- Container Meratus dengan nomor container : MRTU 213844-7;
- 54 (lima puluh empat) batang atau setidaknya sekitar 7,8401 M3 (tujuh koma delapan empat kosong satu meter kubik) kayu jenis durian dan 25 (dua puluh lima) batang dengan volume 1,9580 M3 kayu jenis mendarahan yang terdapat dalam container Meratus dengan nomor container : MRTU 213844-7. 8 (delapan) batang kayu jenis mendarahan yang terdapat dalam container Meratus dengan nomor container : MRTU 207464-0. 32 (tiga puluh dua) batang dengan volume 6,5588 M3 kayu jenis durian dan 18 (delapan belas) batang dengan volume 4,4604 M3 kayu jenis nyatoh yang terdapat dalam container Meratus dengan nomor container : MRTU 203270-6. 3 (tiga) batang dengan volume 1,1651 M3 kayu jenis pulai yang terdapat dalam container Meratus dengan nomor container : MRTU 210867-4, dirampas untuk Negara;
- Kayu jenis durian yang terdapat dalam container Nomor : MRTU 213844-7 sejumlah 57 (lima puluh tujuh) batang atau sekitar 10,311 M3 (sepuluh koma tiga ratus sebelas meter kubik) sebagaimana diterangkan dalam Nota Angkutan Nomor : 00242 tanggal 22 September 2018 yang ditandatangani oleh Dirlan dengan dasar sertifikat atas nama Sarni Gadong, dikembalikan kepada Terdakwa;
- 2 (dua) set dokumen Nota Angkutan dengan dasar sertifikat lahan atas nama Moh. Saleh, tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PALU Nomor 315/Pid.B/LH/2019/PN Pal |
|
Nomor | 315/Pid.B/LH/2019/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paskatu Hardinata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rosyadi, Hakim Anggota Andri Natanael Partogi |
Panitera | Panitera Pengganti: Evi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pihak PT. Meratus Line Palu; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pid.B/LH/2019/PN Pal
Statistik4295