- Menyatakan Terdakwa Oktavianus Kewokot Anak dari Gabriel Tewar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu dengan jumlah berat bruto 0,91 (nol koma sembilan puluh satu) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Model 1716 warna gold No imei 1: 866071031022217 No imei 2 : 866071031022209 beserta sim card No 0813 3905 3355;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Tipe FU 150 (Satria) jenis sepeda motor, model solo, tahun pembuatan 2016 kapasitas mesin 150 cc warna hitam putih Nomor Polisi KU 2049 AA dengan Nomor BPKB M09308550 a.n. pemilik ERIYANSEN dengan alamat Jl. H. Maskur Rt 007 Rw 003 Kel Tanjung Selor Hilir, Nomor rangka MH8DL11AZGJ115207 dan Nomor mesin CGA1ID114041 beserta kuncinya;
- 1 (satu) lembar surat tanda kendaraan bermotor (STNK) dengan nomor registrasi KU 2049 AA a.n. pemilik ERIYANSEN dengan alamat Jl. H. Maskur Rt 007 Rw 003 Kel Tanjung Selor Hilir dengan nomor BPKB M09308550.
Putusan PN MALINAU Nomor 25/Pid.Sus/2020/PN Mln |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2020/PN Mln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MALINAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Andhika Adikresna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Brillian Hadi Wahyu Pratama, Br Hakim Anggota Zou Gemilang Consuelo Gultom |
Panitera | Panitera Pengganti: Esra Paembonan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus/2020/PN_Mln.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus/2020/PN_Mln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 442 K/PID.SUS/2021
Pertama : 25/Pid.Sus/ 2020/PN Mln
Statistik8619