- Menolak Permohonan Provisi Penggugat;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum Lodewijk Marolop Hasiholan Silitonga dan Almarhumah Serefian Br Sitanggang;
- Menyatakan harta tersebut dibawah ini adalah harta warisan/peninggalan Almarhum Lodewijk Marolop Hasiholan dan Almarhumah Serefia Br Sitanggang yang belum dibagi, yaitu :
- Sebidang tanah sawah seluas 1 Ha yang terletak di Kampung Muara Djawa Grant No. 89, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, sebagaimana tersebut dalam Surat Tanda terima diatas segel tertanggal 12 ? 9 ? 1977 dari Opul Siagian (Penjual) kepada L M H, Silitonga (Lodewijk Marolop Hasiholan Silitonga), berikut segala sesuatu yang ada diatasnya ;
- Sebidang tanah sawah seluas 0,500 Ha No. 29 yang terletak di persawahan Mariah Djambu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, sebagaimana tersebut dalam Surat Penyerahan diatas segel tertanggal 3 April 1958 antara Friderik Siahaan (Penjual) kepada L. M. H, Silitonga (Lodewijk Marolop Hasiholan Silitonga), berikut segala sesuatu yang ada diatasnya ;
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 614 M2 yang terletak di Jl. Kisaran No. 16 Kota Pematang Siantar, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 23 Tahun 1986 atas nama Serefia Br. Sitanggang, berikut segala sesuatu yang ada diatasnya ;
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 1355 M2 yang terletak di Jl. Danau Limboto No. 3, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat, Kota Medan ;
- Sebidang tanah dan bangunan seluas 1005 M2 yang terletak di Jl. Danau Limboto No. 1 Lk. II, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat, Kota Medan ;
- Menyatakan 1.) Sebidang tanah sawah seluas 1 Ha yang terletak di Kampung Muara Djawa Grant No. 89, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, sebagaimana tersebut dalam Surat Tanda terima diatas segel tertanggal 12 ? 9 ? 1977 dari Opul Siagian (Penjual) kepada L M H, Silitonga (Lodewijk Marolop Hasiholan Silitonga), berikut segala sesuatu yang ada diatasnya; 2) Sebidang tanah sawah seluas 0,500 Ha No. 29 yang terletak di persawahan Mariah Djambu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, sebagaimana tersebut dalam Surat Penyerahan diatas segel tertanggal 3 April 1958 antara Friderik Siahaan (Penjual) kepada L. M. H, Silitonga (Lodewijk Marolop Hasiholan Silitonga), berikut segala sesuatu yang ada diatasnya; 3). Sebidang tanah dan bangunan seluas 614 M2 yang terletak di Jl. Kisaran No. 16 Kota Pematang Siantar, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 23 Tahun 1986 atas nama Serefia Br. Sitanggang, berikut segala sesuatu yang ada diatasnya ; 4). Sebidang tanah dan bangunan seluas 1355 M2 yang terletak di Jl. Danau Limboto No. 3, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat, Kota Medan ; 5). Sebidang tanah dan bangunan seluas 1005 M2 yang terletak di Jl. Danau Limboto No. 1 Lk. II, Kel. Sei Agul, Kec. Medan Barat, Kota Medan dimasukkan ke dalam daftar-daftar boedel waris ;
- Menyatakan masing ? masing Ahli Waris memperoleh bagian dengan persentasi sebagai berikut :
- Penggugat (Maruli H Silitonga) berhak sebanyak ?????. 50% .
- Tergugat (Maringan Silitonga) berhak sebanyak ?????.. 50%.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Otvankelijk Verlaard);
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.305.000.- (Satu Juta Tiga Ratus Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 653/Pdt.G/2017/PN Mdn |
|
Nomor | 653/Pdt.G/2017/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saidin Bagariang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dominggus Silaban, Hakim Anggota Aimafni Arli |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Syahfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 653/Pdt.G/2017/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 653/Pdt.G/2017/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3308 K/PDT/2021
Pertama : 653/Pdt.G/2017/PN Mdn
Statistik353185