- Menyatakan Terdakwa MULYADI bin alm. MAPPAKtidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primer;
- Menyatakan Terdakwa MULYADI bin alm. MAPPAKterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Secara Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun Penjara dan denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 2 ( Dua ) paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat seusai dengan Berita Acara Penimbangan No :32/10777.00/2017 tanggal 23 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Tomi Dian Utama total berat bersih 1,78 gram disisihkan untuk BPOM 0,06 gram, sisa 1,72 gram ;
- 1 ( Satu ) buah kotak rokok merk sampoerna;
- 1 ( Satu ) lembar sobekan plastik hitam;;
- 1 ( Satu ) unit Hp. Merk Nokia Type RM-1190;
- Uang Sejumlah 100.000 ( Seratus Ribu Rupiah ) dengan pecahan 50.000 ( Lima Puluh Ribu Rupiah );
- 1 ( Satu ) unit sepeda motor merk beat warna putih No Pol : BH 4025 YD;
- Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 4/Pid.Sus/2018/PN Tjt |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2018/PN Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gandung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eka Kurnia Nengsih, Hakim Anggota Rivan Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Habelly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk negara untuk selanjutnya dimusnahkan; Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.Sus/2018/PN_Tjt.zip
- Download PDF
- 4/Pid.Sus/2018/PN_Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 42/PID.SUS/2018/PT JMB
Kasasi : 2273 K/PID.SUS/2018
Pertama : 4/Pid.Sus/2018/PN Tjt
Statistik467