- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan bahwa harta tersebut di bawah ini :
- Dua bidang tanah sawah masing-masing seluas 1880 m2 tercatat pada Blok 002 Petok 0013.0 Persil 19 atas nama P. Lamijo dan seluas 640 m2 tercatat pada Blok 002 Petok 0014.0 Persil 19 atas nama Tuminem di Dusun Rejoagung Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran, dengan batas-batas :
- Sebidang tanah darat seluas 1.175 m2 berikut bangunan rumah di atasnya luas 350 m2 tercatat pada Blok 12 Petok 090.0 Persil 88 di Dusun Rejoagung Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran, dengan batas-batas :
- Menyatakan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapat seperdua bagian sama besar dari harta bersama tersebut dalam dictum 2 ;
- Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut dalam dictum 2 menjadi dua bagian sama besar dalam bentuk fisik dan jika tidak dapat dibagi secara fisik dalam bentuk nilai uang, selanjutnya menyerahkan satu bagian kepada Penggugat ;
- Menyatakan gugatan Penggugat selebihnya tidak dapat diterima ;
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 5363/Pdt.G/2017/PA.Bwi |
|
Nomor | 5363/Pdt.G/2017/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.imamofwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amroni, M.hbr Hakim Anggota H. Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi. Menolak Eksepsi Tergugat ; Dalam Pokok Perkara. Dalam Konvensi. Sebelah Utara : Tanah P. Boini/B. Rumin Sebelah Timur : Tanah P. Boini/B. Rumin Sebelah Selatan : Tanah Bonasir/Sukadi Sebelah Barat : Tanah Poniran, Tugi dan Matroji/Mustakim Sebelah Utara : Tanah Handoko/Kayanto dan Bero Sebelah Timur : Jalan desa Sebelah Selatan : Tanah Ngatiran Sebelah Barat : Tanah Miseman adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat ; Dalam Rekonvensi. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 297/Pdt.G/2018/PTA.Sby
Pertama : 5363/Pdt.G/2017/PA.Bwi
Statistik602