Putusan PN RANTAU Nomor 155/Pid.B/ 2010 /PN.Rtu |
|
Nomor | 155/Pid.B/ 2010 /PN.Rtu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | -Perjudian |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2010 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nawaji |
Hakim Anggota | Ari Prabowo, Diana Dewiani |
Panitera | Fatmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I. ABDULLAH als ADUL bin HASIM, terdakwa II. RUDI ARIA PERMADI bin SAIRIANSYAH, terdakwa III. TAUFIK RAHMAN bin MAKI, dan terdakwa IV. RAHMAT HIDAYAT bin SURIANSYAH tersebut, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa I. ABDULLAH als ADUL bin HASIM, terdakwa II. RUDI ARIA PERMADI bin SAIRIANSYAH, terdakwa III. TAUFIK RAHMAN bin MAKI, dan terdakwa IV. RAHMAT HIDAYAT bin SURIANSYAH tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " TURUT SERTA MAIN JUDI YANG DIADAKAN DI TEMPAT YANG DAPAT DIMASUKI OLEH KHALAYAK UMUM, SEDANGKAN UNTUK ITU TIDAK ADA IJIN DARI PENGUASA YANG BERWENANG"; 4. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar para terdakwa tetap di tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa ;- 1 (satu) set kartu domino merk jitak spesial, dirampas untuk dimusnahkan ;- Uang dengan rincian sebagai berikut :- Uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ;- Uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar ;- Uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar ;- Uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ;- Uang Rp.1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 13 (tiga belas) lembar.Dirampas untuk negara8. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini masing-masing sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah).Demikian diputuskan pada hari SELASA tanggal 2 Nopember 2010 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau oleh kami NAWAJI, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, ARI PRABOWO, SH. dan DIANA DEWIANI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang terbuka untuk umum oleh kami Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota, dengan didampingi oleh FATMAWATI, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Rantau, dan dihadiri oleh MAULADI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau dan Para Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2010 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.B/ 2010 /PN.Rtu
Statistik754