Putusan PN BANDUNG Nomor 39/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg. |
|
Nomor | 39/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perdata KhususPHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuswardi |
Hakim Anggota | Setia Permana, Bdi Manaf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM PROVISI;? Permohonan Provisi Para Penggugat untuk diputus dalam Putusan sela tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang telah dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat pada tanggal 12 Juli 2017, 2 Agustus 2017 dan 16 Agustus 2017 tidak sah/batal demi hukum;3. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum, sehingga menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat;4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat, yaitu berupa hak upah (bulan Agustus 2017 sampai bulan Mei 2018) selama 10 (Sepuluh) bulan dan Tunjangan Hari Raya tahun 2018, dengan jumlah total sebesar Rp 799,109,509,-(Tujuh Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Ribu Lima Ratus Sembilan Rupiah);5. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat hak atas putusnya hubungan kerja yaitu berupa Uang Pesangon sebesar 2 (dua) kali Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja sebagaimana Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sebagaimana Pasal 156 ayat (4) Undang ? Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan jumlah total sebesar Rp 1,777,620,414,-(Satu Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Dua Puluh Ribu Empat Ratus Empat Belas Rupiah);7. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 691.000,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 59 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 39/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Bdg
Statistik14719