Putusan PTA SEMARANG Nomor 131/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
|
Nomor | 131/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarang131/Pdt.G/2014/PTA.Smg |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 28 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Badawi |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Ismail, H. Sulaeman Abdulah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding dapat diterima;---------------------------------------DALAM KONVENSI? Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ambarawa Nomor 0161/Pdt.G/2013/PA Amb. tanggal 17 Februari 2014 M bertepatan dengan tanggal 16 Rabi? al-Tsani 1435 H dengan memperbaiki amar putusan tersebut sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi; -----------------------------------------------2. Menjatuhkan talak satu ba?in shughra Tergugat Konvensi (PEMBANDING) terhadap Penggugat Konvensi (TERBANDING); ------------------------------------------3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Ambarawa untuk mengirimkan salinan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah / Kantor Urusan Agama Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, dan Pegawai Pencatat Nikah / Kantor Urusan Agama Kecamatan Kramatjati, Kota Jakarta Timur, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu. ------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONVENSI - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Ambarawa nomor 0161/Pdt.G/2013/PA.Amb. tanggal 17 Februari 2014 M bertepatan dengan tanggal 16 Rabi?ul- Tsani 1435 H dan dengan mengadili sendiri;----------------------- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;-------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI? Membebankan kepada Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama yang hingga kini dihitung sebesar Rp 936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah); -------------? Membebankan kepada Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pdt.G/2014/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 131/Pdt.G/2014/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 131/Pdt.G/2014/PTA.Smg
Pertama : 0161/Pdt.G/2013/PA Amb.
Statistik3534