Putusan PT DENPASAR Nomor 9 / Pdt / 2018 / PT.DPS |
|
Nomor | 9 / Pdt / 2018 / PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tjokorda Rai Suamba |
Hakim Anggota | Made Ngurah Atmadja, Subyantoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Tergugat I.1 sampai dengan Tergugat I.7 ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 79 / Pdt.G / 2017 / PN.Nga tanggal 20 Nopember 2017 dengan amar dibawah ini ;M E N G A D I L I S E N D I R IDalam Eksepsi :- Mengabulkan eksepsi Para Pembanding semula Tergugat I.1 sampai dengan Tergugat I. 7 ; Dalam Pokok Perkara :- Menyatakan gugatan dari Para Terbanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima - Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat , yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9_/_Pdt_/_2018_/_PT.DPS.zip
- Download PDF
- 9_/_Pdt_/_2018_/_PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9 / Pdt / 2018 / PT.DPS
Pertama : 79 / Pdt.G / 2017 / PN.Nga
Statistik7169