Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 138/B/2020/PT.TUN. SBY |
|
Nomor | 138/B/2020/PT.TUN. SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Sugiya |
Hakim Anggota | Boy Mirwadi, T. Sjahnur Ansjari |
Panitera | Eny Endriastuti |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat ;------2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor : 21/G/2019/PTUN.DPS tanggal 6 Mei 2020 yang dimohonkan banding ;-------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI ;------------------------------------------------------------------ Menyatakan eksepsi Terbanding / Tergugat tidak diterima ;-----------DALAM POKOK PERKARA ;---------------------------------------------------- Mengabulkan gugatan Pembanding / Penggugat ;------------------------ Menyatakan batal Keputusan Terbanding / Tergugat tentang Pemberhentian I Wayan Gobang Edi Sucipto, AP.MM. sebagai Pegawai Negeri Sipil karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan Nomor : 842/757/2018 tertanggal 31 Desember 2018 ;---------------------------------------------------------------------------------- Memerintahkan kepada Terbanding / Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara tentang Pemberhentian I Wayan Gobang Edi Sucipto, AP.MM. sebagai Pegawai Negeri Sipil karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan Nomor : 842/757/2018 tertanggal 31 Desember 2018 ;------------------------------ Mewajibkan kepada Terbanding/semula Tergugat untuk merehabilitasi dan/atau mengembalikan harkat, martabat serta kedudukan Pembanding/semula Penggugat pada keadaan semula sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bangli sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; -------------3. Menghukum Terbanding / Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan yang dalam pengadilan banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/B/2020/PT.TUN._SBY.zip
- Download PDF
- 138/B/2020/PT.TUN._SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 138/B/2020/PT.TUN. SBY
Pertama : 21/G/2019/PTUN.DPS
Statistik16877